Menurut dia, TPPS diharapkan merumuskan dan memfasilitasi pelaksanaan manajemen pendampingan, mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi.

Selain itu, membentuk TPPS di tingkat kecamatan dan kelurahan yang melaporkan penyelenggaraan percepatan penurunan kekerdilan setiap satu kali dalam sebulan.