Tugas pokok Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Kupang yaitu :

  1. Perumusan Urusan Pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  2. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk, bidang Keluarga Berencana dan bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
  3. Pembinaan fasilitasi dan pelaksanaan tugas di Pengendalian Penduduk dan bidang Keluarga Berencana dan bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga lingkup Kota Kupang
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  5. Pelaksanaan kesekretariatan Dinas
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya