Tugas pokok Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Kupang yaitu :
- Perumusan Urusan Pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
- Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk, bidang Keluarga Berencana dan bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
- Pembinaan fasilitasi dan pelaksanaan tugas di Pengendalian Penduduk dan bidang Keluarga Berencana dan bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga lingkup Kota Kupang
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
- Pelaksanaan kesekretariatan Dinas
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya