SEKILAS DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

Berdasarkan Peraturan Walikota Kupang Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Kupang (Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2016 Nomor 237). Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana membantu Walikota dalam rangka menyelenggarakan Pemerintahan Kota Kupang di bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana dilaksanakan oleh Kepala Dinas dibantu Sekretaris, Bidang Pengendalian Penduduk,Penggerak dan Penyuluhan, Bidang Ketahanan dan Kesejateraan Keluarga, Keluarga Berencana.

VISI :

“ Terwujudnya Kota Kupang yang layak huni, cerdas mandiri dan sejahtera dengan tata kelola bebas KKN “

MISI :

Mengembangkan sumber daya manusia (SDM) yang sehat, cerdas, berakhlak profesional dan berdaya saing (Kupang sehat-cerdas).